JUARA LOMBA PELAYANAN PUBLIK UNTUK KATEGORI PUSKESMAS
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan pengertian-pengertian pelayanan publik yang telah dijelaskan diatas, maka dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat, baik pelayanan tersebut berupa barang, jasa atau administratif publik, secara langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan prosedur perUndang-undangan yang berlaku demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya didalam pasal 5 Undang-undang No. 25/2009 menyatakan bahwa ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam perUndang-undangan yang meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, dan sektor strategis lainnya.
Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik
Dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk organisasi penyelenggara. Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakan, pelayanan publik/pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
-
Pelayanan Publik / Pelayanan Umum yang diselenggarakan oleh
organisasi privat. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh privat
merupakan semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh
swasta. Contoh : Bioskop, rumah makan, perusahaan angkutan swasta.
-
Pelayanan Publik / Pelayanan Umum yang diselenggarakan oleh
organisasi yang dapat dibedakan lagi menjadi 2; bersifat primer, dan
bersifat sekunder
-
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat
primer Semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh
pemerintah yang dalam hal ini pemerintah merupakan satu-satunya
penyelenggara, sehingga pengguna/klien mau tidak mau harus
memanfaatkannya.
Contoh: Pelayanan perijinan, pelayanan di kantor Imigrasi, pelayanan kehakiman.
-
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat sekunder
Yaitu, semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan swasta.
Contoh : Program asuransi tenaga kerja,
-
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat
primer Semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh
pemerintah yang dalam hal ini pemerintah merupakan satu-satunya
penyelenggara, sehingga pengguna/klien mau tidak mau harus
memanfaatkannya.
-
Pelayanan pendidikan
-
Pelayanan kesehatan
- Pelaksanaan pelayanan;
- Pengelolaan pengaduan masyarakat;
- Pengelolaan informasi;
- Pengawasan internal;
- Penyuluhan kepada masyarakat dan;
- Pelayanan konsultasi.
-
Bersifat fungsional: ialah pola pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
-
Bersifat terpusat: pola pelayanan publik diberikan
secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan pelimpahan
wewenang dan penyelenggaraan pelayanan terkait lainnya yang
bersangkutan.
-
Terpadu :
-
Terpadu satu atap : diselenggarakan dalam satu
tempat meliputi berbagai jenis pelayanan yang ridak mempunyai
keterkaitan prses dan dilayani melalui beberapa pintu. Terhadap jenis
pelayanan yang sudah dekat dengan masyarakat tidak perlu disatuatapkan,
-
terpadu satu pintu : diselenggarakan pada satu
tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan
proses dan dilayani melalui satu pintu.
-
Gugus tugas : petugas pelayanan secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberian pelayanan tertentu.
-
Terpadu satu atap : diselenggarakan dalam satu
tempat meliputi berbagai jenis pelayanan yang ridak mempunyai
keterkaitan prses dan dilayani melalui beberapa pintu. Terhadap jenis
pelayanan yang sudah dekat dengan masyarakat tidak perlu disatuatapkan,
- Pelaksanaan pelayanan;
- Penanganan pengaduan masyarakat, dan
- Pengelolaan sistem informasi, termasuk penyuluhan dan konsultasi kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar