Senin, 11 Februari 2019

JUARA LOMBA PELAYANAN PUBLIK UNTUK KATEGORI PUSKESMAS



UPTD Puskesmas Kawunganten kembali memperoleh predikat Puskesmas Terbaik V dalam lomba Pelayanan Publik untuk kategori Puskesmas ditahun 2018. "Berkat dukungan semua fihak  kami mendapatkan penghargaan ini dan komitmen kami adalah selalu berusaha memberikan palayanan yang terbaik untuk masyarakat" kata Ka UPTD Puskesmas Kawunganten H. Edi Sucipto, S. Kep. Ners, M. Kes
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan pengertian-pengertian pelayanan publik yang telah dijelaskan diatas, maka dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat, baik pelayanan tersebut berupa barang, jasa atau administratif publik, secara langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan prosedur perUndang-undangan yang berlaku demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya didalam pasal 5 Undang-undang No. 25/2009 menyatakan bahwa ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam perUndang-undangan yang meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, dan sektor strategis lainnya.

Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik


Dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk organisasi penyelenggara. Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakan, pelayanan publik/pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Pelayanan Publik / Pelayanan Umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh privat merupakan semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta. Contoh : Bioskop, rumah makan, perusahaan angkutan swasta.
  2. Pelayanan Publik / Pelayanan Umum yang diselenggarakan oleh organisasi yang dapat dibedakan lagi menjadi 2; bersifat primer, dan bersifat sekunder
    • Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat primer Semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dalam hal ini pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara, sehingga pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya.
      Contoh: Pelayanan perijinan, pelayanan di kantor Imigrasi, pelayanan kehakiman.
    • Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat sekunder
      Yaitu, semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan swasta.
      Contoh : Program asuransi tenaga kerja,
  1. Pelayanan pendidikan
  2. Pelayanan kesehatan
Selain itu, organisasi penyelenggaraan pelayanan publik tercantum dalam Pasal 8 Undang-undang No 25 Tahun 2009, sekurang-kurangnya meliputi:
  • Pelaksanaan pelayanan;
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • Pengelolaan informasi;
  • Pengawasan internal;
  • Penyuluhan kepada masyarakat dan;
  • Pelayanan konsultasi.
Selanjutnya, penyelenggaran pelayanan publik berdasarkan keputusan MENPAN No 63 Tahun 2003 dikelompokkan menjadi :
  • Bersifat fungsional: ialah pola pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
  • Bersifat terpusat: pola pelayanan publik diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan pelimpahan wewenang dan penyelenggaraan pelayanan terkait lainnya yang bersangkutan.
  • Terpadu :
    • Terpadu satu atap : diselenggarakan dalam satu tempat meliputi berbagai jenis pelayanan yang ridak mempunyai keterkaitan prses dan dilayani melalui beberapa pintu. Terhadap jenis pelayanan yang sudah dekat dengan masyarakat tidak perlu disatuatapkan,
    • terpadu satu pintu : diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.
    • Gugus tugas : petugas pelayanan secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberian pelayanan tertentu.
Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan unit atau pegawai yang secara khusus menangani fungsi tersebut. Dengan demikian, suatu organisasi penyelenggara pelayanan publik setidaknya harus terdiri unit atau pegawai yang bertanggungjawab atas :
  • Pelaksanaan pelayanan;
  • Penanganan pengaduan masyarakat, dan
  • Pengelolaan sistem informasi, termasuk penyuluhan dan konsultasi kepada masyarakat.
Ditegaskan pula bahwa seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan. Dengan demikian, semua pelaksana pelayanan dan para pejabat struktural sampai petugasnya bertanggung jawab atas mutu dan cakupan penyelenggaraan pelayanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar