Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik maka seluruh Penyelenggara pelayanan publik
diwajibkan untuk menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan. Hal ini
dikuatkan dengan disahkannya Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2012
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan
sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 25 Tahun 2009.
Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas
pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam
rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Dalam
menyusun Standar Pelayanan perlu memperhatikan prinsip :
- Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun Penyelenggara.
- Konsistensi. Dalam penyusunan dan penerapan standar pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam mentaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.
- Partisipatif. Penyusunan Standar pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama dan mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan.
- Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam standar pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan.
- Berkesinambungan. Standar pelayanan harus dapat berlaku sesuai perkembangan kebijakan dan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan.
- Transparansi. harus dapat dengan mudah diakses dan diketahui oleh seluruh masyarakat.
- Keadilan. Standar pelayanan harus menjamin bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.
Standar Pelayanan dari sebuah unit pelayanan publik
harus mencantumkan komponen-komponen dasar dalam pelayanan, yaitu :
- Dasar Hukum, adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan.
- Persyaratan, adalah syarat (dokumen atau hal lain) yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
- Sistem, mekanisme, dan prosedur, adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
- Jangka waktu penyelesaian, adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan.
- Biaya/tarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
- Produk pelayanan, adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.
- Kompetensi pelaksana, adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman.
- Pengawasan internal, adalah sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana.
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
- Jumlah
pelaksana, adalah tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja.
Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas
yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan uraian tugasnya. - Jaminan pelayanan, adalah memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar pelayanan
- Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, adalah dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan.
- Evaluasi kinerja pelaksana, adalah penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar pelayanan.
Dalam pelaksanaannya Standar Pelayanan menjadi sebuah
acuan bagi para pelaksana pelayanan publik sebagai standar dalam melaksanakan
pelayanan. Selain itu standar pelayanan yang telah disusun dan ditetapkan oleh
unit pelayanan publik harus dipublikasikan kepada masyarakat, baik melalui
media cetak maupun media elektronik sehingga semua masyarakat yang ingin
mendapatkan pelayanan mempunyai gambaran jelas mengenai bagaimana keadaan
pelayanan di tempat tersebut, tentang mekanisme, prosedur, waktu pelayanan,
biaya, dan berbagai hal lain yang disediakan oleh unit pelayanan publik. Dengan
dipublikasikannya standar pelayanan, masyarakat bisa mengetahui baik buruknya
pelayanan yang diberikan, dan apabila pelayanan tidak sesuai dengan Standar
Pelayanan yang dipublikasikan, masyarakat berhak untuk protes atau melaporkan
unit pelayanan publik yang bersangkutan, baik kepada unit pengawasan maupun
melalui layanan pengaduan yang disediakan unit tersebut.
Sebelum mempublikasikan Standar Pelayanan,
Penyelenggara pelayanan publik juga diwajibkan untuk menyusun Maklumat
Pelayanan. Maklumat Pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi
keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
Dengan adanya Maklumat Pelayanan ini berarti unit penyelenggara pelayanan
publik membuat janji untuk menepati segala apa yang ada dalam Standar
Pelayanan. Dan ini memberikan kekuatan hukum bagi masyarakat apabila unit
pelayanan publik tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan
yang ada.
Dalam pelaksanaannya, kadang-kadang terdapat
kekeliruan dalam penyebutan beberapa istilah, yaitu antara Standar Pelayanan
(SP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Standar Pelayanan merupakan suatu pernyataan mengenai kewajiban dan janji yang
bisa diberikan oleh unit pelayanan publik kepada masyarakat. Standar Pelayanan
Minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara
minimal. Penjelasan mengenai SPM lebih lanjut bisa dilihat dalam artikel Standar Pelayanan
Minimal sebagai Acuan Pelayanan Publik kepada Masyarakat. Istilah
SPM mengacu pada Standar Pelayanan paling minimal yang mampu diberikan daerah
kepada masyarakat dalam pelayanan yang bersangkutan dengan urusan wajib daerah.
Jadi SPM mencakup seluruh urusan wajib pemerintah daerah, bukan hanya dalam
suatu unit pelayanan saja. Sedangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah
serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses
penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan,
dimana dan oleh siapa dilakukan. Keterangan lebih lengkap mengenai SOP dapat
dibaca pada artikel Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP). SOP
merupakan urut-urutan dalam melaksanakan suatu pekerjaan dalam administasi
perkantoran. Seluruh SKPD Pemerintah harus memiliki SOP tentang tugas pokok dan
fungsinya masing-masing. Dan unit pelayanan publik pun akan memiliki SOP-nya
sendiri yang harus dikerjakan dalam melaksanakan pekerjaan pelayanan. Dari
beberapa penjelasan tersebut sudah terlihat bahwa istilah SP, SPM dan SOP
memiliki makna dan arti masing-masing, akan tetapi kesamaan mengenai “standar”
kadang-kadang membingungkan dalam penyebutan istilah.
Dengan
adanya Standar Pelayanan, SPM dan SOP yang telah disusun oleh seluruh lini
Pemerintahan, diharapkan seluruh urusan ketatalaksanaan dan pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dengan lebih baik sehingga
citra pemerintah akan semakin bagus dan masyarakat akan semakin sejahtera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar