![]() |
Ka UPTD Puskesmas Kawunganten H. Edi Sucipto, S. Kep Ns M.Kes memberikan piala kpd Juara |
![]() |
Juara I pi bersama Ka Pusk dan Team penilai |
![]() |
Juara 1,2 dan 3 Lomba KKR Pi Tk Kec. Kawunganten |
KADER KESEHATAN REMAJA (KKR)
- Definisi
- Definisi Kader Kesehatan
L. A. Gunawan memberikan batasan tentang kader kesehatan: “kader kesehatan dinamakan juga promotor kesehtan desa (prokes) adalah tenaga sukarela yang dipilih oleh dari masyarakat dan bertugas mengembangkan masyarakat”.
Direktorat bina peran serta masyarakat Depkes RI memberikan batasan kader:
“Kader adalah warga masyarakat setempat yang dipilih dan ditinjau oleh masyarakat dan dapat bekerja secara sukarela”.
- Definisi Remaja
Masa ini harus lebih diperhatikan oleh orang tua karena apabila tidak ditanggapi remaja dapat melakukan penyimpangan-penyimpangan moral dan etika yang dapat merusak dirinya sendiri. Dalam masa remaja sifat kesadaranya masih ENTROPY (keadaan dimana kesadaran manusia belum tersusun rapi) walaupun isinya sudah banyak (ilmu pengetahuan,perasaan, dan sebagainya).
Arti remaja sendiri adalah :
- individu yang brkembang dari saat pertama kali menunjukan tanda-tanda seksual sekundernya sampai saat ia mencapai kematangan seksualnya.
- individu mengalami perkembangan psikologis dan pola identifikasi dari kanak-kanak menjadi dewasa.
- terjadi peralihan dari ketergantungan sosial ekonomi yang penuh kepada keadaan yang relatif lebih mandiri.
- Definisi Kader Kesehatan Remaja
Kader Kesehatan Remaja atau Kader UKS (pada jenjang SLTP dan SLTA) adalah siswa yang memenuhi kriteria dan telah terlatih untuk ikut melaksanakan sebagian usaha pemeliharaan dan peningkatan kesehatan terhadap diri sendiri, teman, keluarga dan lingkungannya.
Kader kesehatan Remaja adalah kader kesehatan sekolah yang biasanya berasal dari murid kelas 1 dan 2 SLTP dan sederajat, murid kelas 1 dan 2 SMU/SMK atau sederajat yang telah mendaptkan pelatihan Kader Kesehatan Remaja. Kader Kesehatan Remaja juga diartikan kader yang memiliki pengetahuan tentang kesehatan remaja yang mau membantu bersama-sama memecahkan permasalah kesehatan khususnya pada remaja.
- Dasar Pembentukan KKR
Konsep hidup sehat yang tercermin pada perilaku sehat dalam lingkungan sehat perlu diperkenalkan seawal mungkin kepada generasi penerus dan selanjutnya dihayati dan diamalkan. Peserta didik bukanlah lagi semata-mata sebagai obyek pembangunan kesehatan melainkan sebagai subyek dan dengan demikian diharapkan mereka dapat berperan secara sadar dan bertanggung jawab dalam pembangunan kesehatan.
Anak sekolah tingkat SMP dan SMA atau sederajat memasuki usia remaja di mana periode ini terjadi pertumbuhan dan perkembangan yang pesat baik fisik, psikologis maupun intelektual. Remaja didefinisikan sebagai masa peralihan dari kanak-kanak ke masa dewasa. Batasan usia remaja menurut WHO adalah 12 s/d 24 th. Namun jika pada usia remaja sudah menikah maka ia sudah tergolong dalam kelompok dewasa. Sebaliknya jika usia remaja sudah dilewati tapi masih tergantung pada orang tua maka ia masih digolongkan dalam kelompok remaja.
- Pertimbangan Pembentukan KKR
Oleh sebab itu masa remaja merupakan tahap penting dalam siklus kehidupan manusia. Dikatakan penting karena merupakan peralihan dari masa anak yang sangat tergantung kepada orang lain ke masa dewasa yang mandiri dan bertanggung jawab.
Di samping itu, masa ini juga mengandung resiko akibat suatu masa transisi yang selalu membawa cirri-ciri tertentu, yaitu kebimbangan, kebingu dan gejolak remaja seperti masalah seks, kejiwaan dan tingkah laku eksprimental ( selalu ingin mencoba).
Sehubungan dengan hal tersebut maka diperlukan suatu program yang mendukung tingkat perkembangan masa remaja yang baik. Bentuk programnya adalah Usaha Kesehatan Sekolah dengan salah satu kegiatannya yaitu pembentukan kader kesehatan remaja yang melibatkan sekolah dan kesehatan adalah pembentukan Dokter Kecil untuk tingkat SD/MI dan Kader Kesehatan Remaja untuk tingkat SLTP/Mts dan SLTA/MA.
- Tujuan Pembentukan KKR
- Agar peserta didik dapat menolong dirinya sendiri dan orang lain untuk hidup sehat
- Agar peserta didik dapat membina teman-temannya dan berperan sebagai promotor dan motivator dalam menjalankan usaha kesehatan terhadap diri masing-masing.
- Agar peserta didik dapat membantu guru, keluarga dan masyarakat di sekolah dan di luar sekolah.
- Peran KKR
- Kriteria Kader Kesehatan Remaja
- Telah menduduki kelas 1 dan kelas 2 SLTP/SLTA sederajat
- Berprestasi baik di sekolah/kelas.
- Berwatak pemimpin dan bertanggung jawab.
- Bersih dan berprilaku sehat
- Bermoral baik dan suka menolong.
- Bertempat tinggal di rumah sehat.
- Di ijinkan orang tua.
- Pembinaan KKR
Dalam pelatihan kesehatan remaja siswa diberikan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi sehat, berbagai penyakit menular, konsulatasi bibingan psikologis, P3K dan Narkoba.
- Hasil yang Ingin Dicapai Melalui KKR
- Peran Orang Tua KKR
Keterlibatan orang tua siswa/Dokter kecil/KKR merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dalam mewujudkan kesehatan lingkungan sekolah yang sehat. (Moeloek, 2001) bahwa masyarakat dan multisektor harus mampu memahami pembangunan berwawasan kesehatan. Peran orang tua sangat penting dalam mendidik dan menanamkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada anaknya, sehingga anaknya akan dapat menerapkan kebiasaan tersebut di lingkungan sekolahnya.
- Peran Instansi Pemerintah
- Mensyaratkan setiap kepala sekolah yang akan di angkat harus memiliki kemampuan dibidang Publik Health. Ini dapat dilakukan melalui Fit and Proper Test bagi para kepala sekolah.
- Menempatkan petugas yang berlatar belakang pendidikan kesehatan lingkungan (Enviroment Health) untuk mengelola program Kesehatan lingkungan sekolah ditingkat Kabupaten.
- Training of Trainer tentang kesehatan lingkungan bagi guru pengelola UKS
- Mengajak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/NGO untuk lebih peduli terhadap kemajuan pendidikan kesehatan sekolah.
Departemen Agama berperan untuk mensyaratkan setiap kepala sekolah yang akan di angkat harus memiliki kemampuan dibidang Publik Health. Ini dapat dilakukan melalui Fit and Proper Test bagi para kepala sekolah. Keterpaduan atau kerjasama antara sekolah agama dengan sarana ibadah (mesjid dan mushala) dalam pengembangan lingkungan sekolah sehat. Departemen Agama juga dapat menempatkan petugas yang berlatar belakang pendidikan kesehatan lingkungan di tingkat Kabupaten dan Training of Trainer tentang kesehatan lingkungan bagi guru pengelola UKS.
Peran Pemerintah Daerah dapat melahirkan kebijakan berupa Perda (Peraturan Daerah) tentang pembinaan dan pengembangan UKS/lingkungan sekolah sehat. Kebijakan satu pintu dalam pelaksanaan kegiatan UKS agar terlaksana koordinasi/keterpaduan lintas sektor dalam arus komunikasi dan informasi yang menyangkut UKS/lingkungan sekolah sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar