Sekitar 34 juta anak yang berada di Pulau Jawa akan mendapatkan
imunisasi Measles dan Rubela (MR) selama Agustus dan September 2017
untuk mencegah penyakit campak dan rubella. Jika tak memperolehnya,
dikhawatirkan sang anak akan mengalami tuli, buta, hingga cacat.
Dirjen
Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) Mohamad Subuh mengatakan, imunisasi ini sifatnya wajib
diberikan pada anak berusia sembilan bulan hingga 15 tahun. Imunisasi
ini, kata dia, sifatnya wajib karena hak anak sesuai dengan
undang-undang (UU) Kesehatan dan UU Perlindungan Anak.
"Lagipula
(jika tak memperoleh imunisasi MR) maka penyakit rubella dan campak ini
menyebabkan kecacatan, tuli hingga buta," katanya kepada Republika.co.id.
Untuk
itu, ia mengaku Kemenkes terus melakukan sosialisasi imunisasi ini
sebagai upaya pencegahan penyakit campak dan rubella. Ia menyebutkan,
imunisasi ini akan dilakukan di sekolah-sekolah dan tempat pelayanan
kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), pos pelayanan
terpadu (posyandu), hingga pondok bersalin desa (polindes).
Subuh meminta para guru dan orang tua untuk mau koordinasi membawa
anaknya untuk mendapatkan imunisasi ini. "Jangan takut, efeknya kecil
sekali," katanya.
Efek yang ditimbulkan, kata dia, biasanya
panas. Jika memang sang anak mengalami panas, ia menyebut bisa diberikan
obat penurun panas seperti parasetamol. Namun, jika kondisinya tak
bermasalah tidak perlu diberikan apa-apa.
Mohamad Subuh
mengatakan pemerintah secara bertahap ingin menerapkan health universal
coverage yang artinya seluruh sasaran atau anak harus terjangkau.
Sehingga pelaksanaannya bertahap. Untuk tahun ini, pemerintah melakukan
soft launching imunisasi MR khusus di Pulau Jawa dengan populasi sekitar
34 juta anak berusia sembilan bulan hingga 15 tahun.
"Imunisasi
ini sifatnya wajib untuk seluruh anak yang lahir di Indonesia.
Pelaksanaan dilaksanakan selama dua bulan yaitu Agustus hingga September
2017," katanya.
Untuk imunisasi di bulan Agustus akan
dilaksanakan di sekolah-sekolah. Kemudian bulan berikutnya pemberian
imunisasi ini akan dilakukan di fasilitas kesehatan dan tempat pelayanan
kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), pos pelayanan
terpadu (posyandu), hingga pondok bersalin desa (polindes).
"Imunisasi
ini dilakukan sekali seumur hidup dan wajib diberikan karena ini adalah
hak anak yang diatur dalam undang-undang (UU) Kesehatan dan UU
Perlindungan Anak," ujarnya.
Kemenkes menargetkan capaian
keterjangkauan imunisasi ini 95 persen. Vaksin yang diproduksi Biofarma
yang bekerja sama dengan pihak luar ini kini telah memasuki pekan
terakhir distribusi ke seluruh sasaran ke pelayanan seluruh Pulau Jawa.
Setelah pelaksanaan imunisasi MR tahun ini, Subuh menyebut pelaksanaan
dilakukan di seluruh wilayah Indonesia selama periode Agustus dan
September 2018.
Imunisasi ini rencananya akan diberikan pada seluruh anak Indonesia
yaitu sekitar 67 juta. Namun, ia menegaskan jika telah memperoleh
imunisasi, tak perlu mengulang untuk memperolehnya karena imunisasi ini
hanya perlu diberikan sekali seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar