Visi dan misi kami adalah, visi menjadi
tempat pelayanan kesehatan yang bermutu dan rujukan bagi pelayanan kesehatan
sekitar, dan misi kami adalah
ü Menjadikan puskesmas sebagai pusat
pembangunan kesehatan
ü Memberikan pelayanan prima yang bertumpu
pada profesionalisme petugas
ü Mengembangkan sarana dan prasarana untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
Memberdayakan potensi keluarga dan
masyarakat dalam mewujudkan keluarga sehat dan mandiri.
Sedangkan moto Puskesmas Kawunganten yaitu Kesehatan
anda adalah kebahagiaan kami
Dalam rangka
memberikan pelayanan yang paripurna kepada pasien dan keluarga kami memiliki
Kebijakan Mutu dan Keselamatan Pasien : Kami seluruh
karyawan UPT Puskesmas Kawunganten
berkomitmen :
ü
Memberikan Pelayanan yang berkualitas
ü
Meningkatkan profesionalisme tenaga
kesehatan yang ada.
ü
Mendorong kemandirian masyarakat untuk
berperan aktif dalam memberdayakan perilaku hidup bersih dan sehat
ü
Pengelolaan manajemen Puskesmas yang
efektif dan efisien
ü
Menyelenggarakan sistem informasi
Puskesmas yang cepat dan akurat.
Adapun tata nilai yang kami miliki adalah :
a.
Profesional : Memiliki kompetensi dan
kemampuan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik.
b.
Ramah : Memiliki sikap yang sopan
dan santun kepada seluruh masyarakat dan rekan sekerja.
c.
Inisiatif & Inovatif : Memiliki kemampuan untuk
bekerja mandiri dengan ide-ide kreatif serta memberi terobosan bagi peningkatan
pelayanan kesehatan.
d.
Malu : Memiliki
budaya malu bila tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
e.
Akuntabel : Memberikan pelayanan
kesehatan sesuai pedoman dan standar pelayanan yang ditetapkan, dapat diukur
dan dipertanggung jawabkan.
UPT Puskesmas Kawunganten, menyelenggarakan
Upaya Kesehatan yang terdiri dari :
UPAYA KESEHATAN PERORANGAN ( UKP )
1.
Pelayanan Kesehatan Umum Rawat Jalan
2.
Pelayanan Pengobatan Rawat inap 24 jam
3.
Persalinan 24 jam
4.
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
5.
Pelayanan Gizi Perseorangan
6.
Pelayanan Kesehatan Calon Jemaah Haji
7.
Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin
8.
Pelayanan Kir Kesehatan Dokter
9.
Pelayanan KIA KB
10. Pelayanan Imunisasi
11. Pelayanan UGD 24 jam ( Unit Gawat Darurat )
12. Pelayanan Kefarmasian
13. Pelayanan Laboratorium
Dengan jenis
pemeriksaan :
Ø Darah Rutin
Ø Gula Darah
Ø Asam urat
Ø Cholesterol
Ø Trigliserida
Ø Tes kehamilan
Ø Preperat malria
Ø Widal test
Ø BTA ( TB Paru )
Ø HIV
UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT ( UKM )
A.
UKM Esensial
1.
Kesehatan Ibu dan
Anak ( KIA ) yang bersifat UKM
v Pedataan Sasaran
v Konseling kesehatan Ibu, anak dan KB
v Pelayanan kesehatan reproduksi remaja
v Pemantauan kesehatan bayi, balita di posyandu
v Kelas ibu hamil
v Kelas ibu balita
v Kunjungan rumah balita dan ibu hamil resiko tinggi
v Pembinaan dukun bayi
v Kegiatan SDIDTK
2.
Promosi Kesehatan
( POMKES )
v Penyuluhan Kesehatan Kelompok dan Msyarakat
v Pemantauan PHBS ( Perilaku Hidup Bersih dan Sehat )
v Pembinaan desa siaga
v Mendorong upaya kesehatan bersumber masyarakat ( UKBM )
3.
Gizi
v Konseling gizi
v Intervensi gizi balita gizi buruk, gizi kurang, ibu hamil KEK
v Pemantauan garam yudium
v Pemberian vitamin A pada balita dan ibu nifas
v Pendampingan ASI eksklusif dan IMD
v Survailen gizi buruk
v TTD mandiri di sekolah
v Penyuluhan gizi
4.
Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit ( P2P )
v Kunjungan rumah
v Konseling
v Survailan
v Imunisasi
v EWARDS
v Pencegahan, Pengobatan dan Penaggulangan penyakit menular dan penyakit
tidak menular
5.
Kesehatan
Lingkungan ( Kesling )
v Peningkatan kualitas lingkungan dan sanitasi dasar
v Penyehatan lingkungan pemukiman
v Peningkatan kualitas lingkungan pada TTU, TUPM dan institusi
6.
Perkesmas
v Kunjungan rumah
v Konseling
v Perawatan
B.
UKM Pengembangan
Usaha Kesehatan Lansia
Ø Posyandu Lansia
Adapaun waktu pelayanan di
Puskesmas adalah
1.
Jam buka pelayanan loket rawat jalan
ü Senin –
Kamis : 08.00 -
12.30 WIB
ü Jumat : 08.00 -
10.30 WIB
ü Sabtu : 08.00 - 11.00
WIB
2.
Pelayanan
Unit Gawat Darurat (UGD)
3.
Ruang
bersalin (PONED) : 24 jam
setiap hari
4.
Pelayanan rawat jalan pada hari cuti bersama : jam
08.00 - 11.00 WIB
5.
Pelayanan rawat inap dan persalinan :
24 jam setiap hari
a.
Jenis dan Jadual Pelayanan (Medis dan Penunjang)
ü Poli
Umum : Senin – Sabtu
ü Poli
Gigi :
Senin – Jumat
ü Poli KIA,
Konseling Kesehatan Reproduksi, Gizi, : Senin – Sabtu
ü Imunisasi : Senin –Jumat
ü Poli KB, MTBS
dan MTBM :
Senin – Sabtu
ü Pelayanan
TB Paru dan Kusta : Senin – Jumat
ü Pelayanan
Promosi Kesehatan, meliputi Penyuluhan Kesehatan,
Pendataan
PHBS rumah tangga dan sekolah : Senin – Jumat.
ü Pelayanan
Hygiene dan Sanitasi Kesehatan
: Senin –
Jumat .
ü Laboratorium
Trimaksih mempercayakan pelayanan
kesehatan keluarga anda di UPT Puskesmas Kawunganten, silahkan melakukan
pendaftaran dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setiap pengguna layanan atau pasien di
UPT Puskesmas Kawunganten mempunya hak dan
kewajiban sesuai
aturan yang berlaku meliputi :
a.
Hak
Ø Memperoleh informasi mengenai tata tertib peraturan yang
berlaku di puskesmas
Ø Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban
pasien
Ø Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil, jujur
dan tanpa diskriminasi
Ø Mendapatkan pelayanan yang bermutu sesuai dengan
standart profesi dan
stsndar prosedur
Ø Memperoleh layanan yang efektifdan efisien sehingga
pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
Ø Memilih tenaga yang melayani apabila memungkinkan.
Ø Meminta konsultasi ats penyakit yang dideritanya
Ø Mendapatkan privasi dan kerahasiaan atas penyakit
yang dideritanya termasuk data-data medisnya
Ø Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosa, dan
tata cara tindakan medis, tujuan, adan alternatif tindakan medis, resiko dan
komplikasi yang mungkin terjadidan prognosis tindakan yang dilakukan
Ø Menolak atau tidak melanjutkan pengobatan
Ø Memberikan persetujuan atau penolakan atas tindakan
yang akan dilakukan oleh petugas kesehatan
Ø Di dampingi keluarga dalam keadaan kritis
Ø Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan nya selama tidak mengganggu pasien yang lain
Ø Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya di
dalam Puskesmas
Ø Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai
dengans tandard pelayanan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.
b.
Kewajiban
Ø Membawa Katu Identitas,
Ø Membawa kartu berobat
-
Pengguna Layanan
BPJS Kesehatan harus membawa Kartu BPJS
-
Pengguna layanan
BPJS, Jamkesda/KCS harus membawa KTP, Kartu Keluarga, Buku KIA
Ø Memberikan informasi yang lengkap dan jujur,
tenyang masalah kesehatan.
Ø Membayar sesuai dengan tarif dan ketentuan yang belaku
Ø Mengikuti alur pelayanan puskesmas
Ø Menaati aturan pelayanan
Ø Mendahulukan pasien kritis/emergency
Ø Mendahulukan pasien lansia
Apabila ada keluhan,
saran atau pengaduan demi perbaikan mutu pelayanan di Puskesmas Kawunganten
silakan menghubungi langsung Subbag Tata usaha atau telpon ke nomor (0282) 611867, SMS 081 236 741 133, Email puskesmaskawunganten@gmail.com, atau menulis pada
kertas yang telah kami siapkan dan masukan ke kotak saran yang tersedia.
Tindaklanjut dari kotak saran akan kami tindaklanjuti dan di pampang di papan
informasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar