Senin, 06 Januari 2014

TAHAPAN BPJS KESEHATAN

Bagaimanapentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan?
Pentahapannya sebagai berikut:
1. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
a. PBI Jaminan Kesehatan
b. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota
keluarganya
c. Anggota Polri /Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya
d. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
dan anggota keluarganya
e. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya

2. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

Siapa yang harus mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Kesehatan?
Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Siapa yang harus mendaftarkan peserta bukan Penerima Bantuan Iuran dan bukan pekerja kepada BPJS Kesehatan?
Setiap orang bukan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Siapa yang harus mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan?
Setiap pemberi kerja wajibmendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan?
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitaspeserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal.

Apa yang harus dilakukan peserta bila terjadi perubahan daftar susunan keluarganya?
1. Peserta pekerja penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan.
2. Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya perubahan data peserta.
3. Peserta pekerja bukan penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan.

Bagaimana jika terjadi perubahan status kepesertaan dari peserta PBI menjadi bukan peserta PBI atau sebaliknya?
1. Perubahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
2. Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi pesertaPBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.

Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran.Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerjayang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta.

Rabu, 01 Januari 2014

Resmi beroperasi, ini besaran iuran BPJS Kesehatan

Terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang akan berlaku per 1 Januari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Desember 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet dijelaskan, Perpres yang baru ini menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Perpres ini menekankan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah, Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dibayar oleh pemerintah daerah, Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja, sedangkan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 19.225. Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah selain di atas yang dibayarkan mulai 1 Januari 2014 30 Juni 2015 adalah 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 0,5 persen dibayar oleh peserta.
Namun, mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen oleh peserta. "Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan," bunyi Pasal 16C Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 itu dalam situs resmi Setkab.
Adapun Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja terdiri atas Rp 25.500 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di Kelas III, Rp 42.5000 untuk ruang perawatan Kelas II dan Rp 59.500 untuk ruang perawatan Kelas I.
Pembayaran Iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.
"Besaran Iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden," tegas Pasal 16I Perpres ini. Sumber merdeka.com

Selasa, 10 Desember 2013

MENCUCI TANGAN CARA HIDUP SEHAT

Bisakah Anda mencuci tangan? Anda pasti menjawab ‘Bisa!’, tapi bagaimana bila Anda diminta oleh buah hati anda untuk memberikan contoh cara mencuci tangan yang baik dan benar?. Saya yakin tidak semua pembaca blog ini akan memperagakan dengan penuh percaya diri, atau malah terkesan asal-asalan yang penting basah. Ya, begitulah kenyataannya. Hal yang kebanyakan orang dianggap sepele ternyata sebagian besar tidak mampu memperagakannya dengan baik dan benar, bahkan mungkin pihak yang berkecimpung di dunia kesehatan sendiri tidak mengetahuinya.

Mencuci tangan memang hal kecil, tapi sama sekali bukan hal yang sepele. Bayangkan, seandainya putra-putri kesayangan anda setelah asik bermain dengan tangan yang belepotan kotoran, pergi ke meja makan dan langsung menyambar makanan yang ada. Dapat dipastikan tidak lama kemudian atau esok hari buah hati anda akan mengeluh perutnya sakit, badan panas, dan lain sebagainya, yang berati buah hati anda akan jatuh sakit. Tentu sebagai orang tua Anda tidak menginginkannya bukan?.
Dalam keseharian, kita tidak terlepas dari kegiatan cuci tangan, tapi seberapa yakinkah bahwa tangan anda bebas dan nantinya tidak akan terinfeksi oleh kuman? karena memang, terkadang kita jatuh sakit sementara sang dokter mengatakan infeksi bisa dari mana saja termasuk dari kebiasaan cuci tangan yang kurang tepat.

Berikut akan di jelaskan bagaimana cara mencuci tangan yang baik dan benar untuk meminimalkan kejadian infeksi kuman.

Mengapa Harus Mencuci Tangan ?

Ribuan bahkan jutaan kuman yang tidak kasat mata ada disekitar kita. Sadar atau tidak sadar, mau atau tidak mau, kita akan melakukan kontak atau bahkan impossible untuk terhindar samasekali (steril).

Karena itulah, kapan saja di saat kondisi badan lemah terutama anak-anak, sistem pertahan tubuh (immunitas) tidak mampu melawan keganasan (patogenitas) kuman-kuman yang masuk ke dalam tubuh tanpa kita sadari, baik melalui makanan dan minuman, setelah bekerja, bermain ataupun keluar dari kamar kecil. Yang pada akhirnya kita akan jatuh sakit.

Bagaimanakah Cara Mencuci Tangan?

Berikut adalah standar cuci tangan :

1. Basahi tangan setinggi pertengahan lengan bawah dengan air mengalir

2. Gunakan sabun di bagian telapak tangan yang telah basah

3. Digosok telapak tangan ke telapak tangan, sehingga menghasikan busa secukupnya selama 15-20 detik





4. Bilas kembali dengan air bersih
 
5. Tutup kran dengan siku atau tissu

6. Keringkan tangan dengan tissu / handuk kertas


7.  Hindarkan menyentuh benda disekitarnya setelah mencuci tangan.

Senin, 02 Desember 2013

GANGGUAN JANTUNG YANG BERBAHAYA

Penyakit jantung banyak sekali macamnya. Para penderitanya juga seringkali terkena lebih dari satu gangguan (komplikasi). Berikut adalah beberapa jenis penyakit jantung yang perlu Anda diketahui. Daftar ini hanyalah sebagian dari belasan jenis gangguan jantung lain yang dapat mengancam kita.
1. Aterosklerosis.
Aterosklerosis adalah penebalan dinding arteri sebelah dalam karena endapan plak (lemak, kolesterol dan buangan sel lainnya) sehingga menghambat dan menyumbat pasokan darah ke sel-sel otot. Aterosklerosis dapat terjadi di seluruh bagian tubuh. Bila terjadi pada dinding arteri jantung, maka disebut penyakit jantung koroner (coronary artery disease) atau penyakit jantung iskemik.
Aterosklerosis berlangsung menahun dan menimbulkan banyak gangguan penyakit. Aterosklerosis dimulai dari adanya lesi dan retakan pada dinding pembuluh darah, terutama karena adanya tekanan kuat pada pembuluh jantung. Pada tahap berikutnya, tubuh berusaha memulihkan diri dengan menempatkan zat-zat lemak ke dalam pembuluh darah untuk menutup keretakan. Lambat laun, karena proses peretakan dan penutupan yang berulang, zat-zat lemak itu bisa menutup pembuluh jantung.
Salah satu gejala aterosklerosis jantung adalah Angina pektoris, yaitu rasa nyeri/tidak enak di daerah jantung dan dada karena berkurangnya pasokan darah ke otot jantung. Angina bisa terjadi baik saat beraktivitas fisik maupun beristirahat. Bila berlanjut, angina bisa berkembang menjadi infark miokard akut yang berbahaya.
2. Infark Miokard Akut
Infark miokard adalah kematian otot jantung karena penyumbatan pada arteri koroner. Otot-otot jantung yang tidak tersuplai darah akan mengalami kerusakan atau kematian mendadak.
3. Kardiomiopati
Kardiomiopati adalah kerusakan/gangguan otot jantung sehingga menyebabkan dinding-dinding jantung tidak bergerak sempurna dalam menyedot dan memompa darah. Penderita kardiomiopati seringkali berisiko terkena arritmia dan gagal jantung mendadak. Kardiomiopati masih dibagi lagi jenisnya menjadi kardiomipati kongestif, hipertrofik, restriktif dan peripartum.
4. Arritmia
Arritmia berarti irama jantung tidak normal, yang bisa disebabkan oleh gangguan rangsang dan penghantaran rangsang jantung ringan maupun berat.
5. Gagal Jantung Kongestif.
Gagal jantung adalah ketidakmampuan jantung untuk memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh. Jantung dikatakan gagal bukan karena berhenti bekerja, namun karena tidak memompa sekuat yang seharusnya. Sebagai dampaknya, darah bisa berbalik ke paru-paru dan bagian tubuh lainnya.
6. Fibrilasi Atrial
Fibrilasi atrial adalah gangguan ritme listik jantung yang mengganggu atrial. Gangguan impuls listrik ini menyebabkan kontraksi otot jantung tidak beraturan dan memompa darah secara tidak efisien. Akibatnya, atrium jantung tidak sepenuhnya mengosongkan darah menuju ke serambi (ventrikel). Fibrilasi atrial biasanya terkait dengan banyak gangguan jantung lainnya, termasuk kardiomiopati, koroner, hipertropi ventrikel, dll. Hipertiroid dan keracunan alkohol juga bisa menyebabkan fibrilasi atrial.
7. Inflamasi Jantung
Inflamasi jantung dapat terjadi pada dinding jantung (miokarditis), selaput yang menyelimuti jantung (perikarditis), atau bagian dalam (endokarditis). Inflamasi jantung dapat disebabkan oleh racun maupun infeksi.
8. Penyakit Jantung Rematik
Penyakit jantung rematik adalah kerusakan pada katup jantung karena demam rematik, yang disebabkan oleh bakteri streptokokus.
9. Kelainan Katup Jantung
Katup jantung berfungsi mengendalikan arah aliran darah dalam jantung. Kelainan katup jantung yang dapat mengganggu aliran tersebut, antara lain karena pengecilan (stenosis), kebocoran (regurgiasi), atau tidak menutup sempurna (prolapsis). Kelainan katup dapat terjadi sebagai bawaan lahir maupun karena infeksi dan efek samping pengobatan.

Rabu, 17 Juli 2013

KNAPA ADA PERBEDAAN HARI PERTAMA PUASA DAN LEBARAN

Di Indonesia khusunya di pulau Jawa hampir setiap yahun terjadi perbedaan jatuhnya tanggal pertama di bulan Ramadhon dan 1 Syawal, mengapa??. Ini terjadi karena ada perbedaan keyakinan yang mendasari. Secara garis besar ada tiga golongan penganut yang mempunya keyakinan sendiri-sendiri yakni; penganut ABOGE, NU dan Muhammadiyah. Penganut ajaran Islam Kejawen Alif Rebo Wage atau Aboge mempunyai cara tersendiri untuk menentukan kapan dimulainya puasa. Jika Muhammadiyah menggunakan hisab atau perhitungan dan Nahdlatul Ulama menggunakan Rukhyah, maka kaum Aboge menggunakan almanak Jawa untuk menentukan awal puasa. Apa perbedaannya? "Hitungannya sudah paten, formulasi penanggalannya sudah jelas," yang menggunakan perhitungan Aboge untuk menentukan awal puasa, Rabu (10/8). Bagi dia, perhitungan menggunakan penanggalan Jawa mudah untuk dipelajari. Setiap pemuda, kata dia, akan diajari oleh orang tuanya untuk menghitung penanggalan. Selain untuk menentukan hari baik bagi yang akan melangsungkan hajatan, penanggalan itu juga digunakan untuk menentukan hari besar agama, termasuk puasa dan Lebaran. Berdasarkan penanggalan Jawa, tahun ini merupakan tahun Jimakir di mana 1 Sura atau tahun baru Islam jatuh pada hari Jum'at Wage. Tahun baru tersebut disingkatJimat ge Hitungan Jimat Wage tersebut menjadi patokan dalam sejumlah penanggalan termasuk penentuan awal Ramadhan dan 1 Syawal berdasarkan rumusan yang telah diyakini penganut Islam Aboge sejak ratusan tahun silam. Penganut Islam Aboge meyakini bahwa dalam kurun waktu delapan tahun atau satu windu terdiri atas tahun Alif, Ha, Jim, Awal, Za, Dal, Ba/Be, Wawu, dan Jim akhir serta dalam satu tahun terdiri 12 bulan dan satu bulan terdiri atas 29-30 hari dengan hari pasaran berdasarkan perhitungan Jawa, yakni Pon, Wage, Kliwon, Manis (Legi), dan Pahing. Hari dan pasaran pertama pada tahun Alif jatuh pada Rabu Wage (Aboge), tahun Ha pada Ahad/Minggu Pon (Hakadpon), tahun Jim Awal pada Jumat Pon (Jimatpon), tahun Za pada Selasa Pahing (Zasahing), tahun Dal pada Sabtu Legi (Daltugi), tahun Ba/Be pada Kamis Legi (Bemisgi), tahun Wawu pada Senin Kliwon (Waninwon), dan tahun Jim Akhir pada Jumat Wage (Jimatge). Hari dan pasaran pertama pada tahun berjalan ini menjadi patokan penentuan penanggalan berdasarkan rumusan yang berlaku bagi penganut Islam Aboge, misalnya Sanemro (Pasa Enem Loro) untuk menentukan awal Ramadan dan Waljiro untuk menentukan 1 Syawal. Oleh karena sekarang tahun Jimakir, kata dia, patokan Jimatge (Jum,at Wage) diturunkan pada rumusan Sanemro (Pasa Enem Loro), yakni awal puasa Ramadan jatuh pada hari keenam dengan pasaran kedua sehingga muncul Rabu Kliwon. Berdasarkan patokan Jimatge tersebut,dapat diketahui bahwa 1 Syawal akan jatuh pada Hari Jumat Kliwon tanggal.9 Agustus 2013, karena mengacu para rumusan Waljiro (Syawal Siji Loro), yakni 1 Syawal jatuh pada hari pertama (Jum'at) dan pasaran kedua (Kliwon). Perhitungan yang dipakai aliran Aboge telah digunakan para wali sejak abad ke-14 dan disebarluaskan oleh ulama Raden Rasid Sayid Kuning berasal dari Pajang. "Bedanya dengan Muhammadiyah dan NU hanya pada penentuan tanggal, selain itu sama semua,". Lalu bagaimana dengan Muhammadiyah dan NU? Muhammadiyah menerapkan penentuan awal bulan menggunakan metode hisab, meskipun tidak sepenuhnya menghilangkan proses rukyat. Hal ini beralasan bahwa berdasarkan perkembangan iptek dan pola kehidupan masyarakat maka pelaksanaan rukyat dilakukan dengan menggunakan hisab. Dengan metode hisab dari Muhammadiyah ini maka dianggap sudah memasuki bulan baru manakala sudah dapat dilihat wujudul hilal atau nampaknya bulan baru setelah terbenamnya matahari. "Meskipun kita sudah ada kepastian tentang awal puasa, tetapi tetap menghormati yang menentukan puasa dengan melihat hilal," Sedangkan NU dalam menentukan awal bulan Qomariyah (Hijriyah) pada awalnya hanya menerapkan metode rukyatul hilal, namun dalam perkembangannya juga mengkombinasikan dengan rukyat berkualitas dengan dukungan hisab yang akurat sekaligus menerima kriteria imkanur rukyat. NU telah melakukan redefinisi hilal dan rukyat menurut bahasa, Alquran, As-Sunnah dan menurut sains sebagai landasan dan pijakan kebijakannya dalam penentuan awal Ramadan, dan jatuhnya hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. NU akan menentukan pergantian bulan manakala bulan baru sudah terlihat setelah terbenamnya matahari setinggi 2 derajat, bila tidak maka bulan akan digenapkan menjadi 30 hari. Sumber : Aksia News.com