TAHAPAN BPJS KESEHATAN
Bagaimanapentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan?
Pentahapannya sebagai berikut:
1. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
a. PBI Jaminan Kesehatan
b. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota
keluarganya
c. Anggota Polri /Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya
d. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES)
dan anggota keluarganya
e. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya
2. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai
Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
Siapa yang harus mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Kesehatan?
Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta kepada
BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Siapa yang harus mendaftarkan peserta bukan Penerima Bantuan Iuran dan bukan pekerja kepada BPJS Kesehatan?
Setiap orang bukan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota
keluarganya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan
dengan membayar iuran.
Siapa yang harus mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan?
Setiap pemberi kerja wajibmendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai
peserta jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan
membayar iuran.
Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan?
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak
mendapatkan identitas peserta. Identitaspeserta paling sedikit memuat
nama dan nomor identitas tunggal.
Apa yang harus dilakukan peserta bila terjadi perubahan daftar susunan keluarganya?
1. Peserta pekerja penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar
susunan keluarganya kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan.
2. Pemberi
kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar
susunan keluarganya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sejak diterimanya perubahan data peserta.
3. Peserta
pekerja bukan penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan
keluarganya kepada BPJS Kesehatan14 (empat belas) hari kerja sejak
terjadi perubahan data kepesertaan.
Bagaimana jika terjadi perubahan status kepesertaan dari peserta PBI menjadi bukan peserta PBI atau sebaliknya?
1. Perubahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan Kesehatan
menjadi bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui
pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
2.
Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan
menjadi pesertaPBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan terputusnya manfaat jaminan kesehatan.
Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?
Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih
menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban
membayar iuran.Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan
status kepesertaannya dan identitas pemberi kerjayang baru kepada BPJS
Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar