Senin, 11 Februari 2019

             Demam Berdarah Dengue (DBD)


Definisi

Apa itu demam berdarah dengue (DBD)?

Demam berdarah dengue (DBD) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus dengue yang dibawa oleh nyamuk. Demam berdarah DBD dulu disebut penyakit “break-bone” karena kadang menyebabkan nyeri sendi dan otot di mana tulang terasa retak.
Demam berdarah ringan menyebabkan demam tinggi, ruam, dan nyeri otot dan sendi. Demam berdarah yang parah, atau juga dikenal sebagai dengue hemorrhagic fever, dapat menyebabkan perdarahan serius, penurunan tekanan darah yang tiba-tiba (shock), dan kematian.

Seberapa umumkah demam berdarah dengue?

Jutaan kasus infeksi DBD terjadi setiap tahunnya di seluruh dunia. Kondisi ini dapat terjadi pada pasien dengan usia berapapun. Demam berdarah dengue paling banyak ditemui selama musim hujan dan setelah musim hujan di area tropis dan subtropis di:
  • Afrika
  • Asia Tenggara dan China
  • India
  • Timur Tengah
  • Karibia, Amerika Tengah dan Amerika Selatan
  • Australia, Pasifik Selatan dan Pasifik Tengah.

Tanda-tanda & gejala

Apa saja tanda-tanda dan gejala demam berdarah dengue (DBD)?

Terdapat tiga jenis demam dengue: demam berdarah klasik, dengue hemorrhagic fever, dan dengue shock syndrome. Masing-masing memiliki gejala yang berbeda.
Gejala demam berdarah klasik
Gejala dari demam berdarah klasik biasanya diawali dengan demam selama 4 hingga 7 hari setelah digigit oleh nyamuk yang terinfeksi, serta:
  • Demam tinggi, hingga 40 derajat C
  • Sakit kepala parah
  • Nyeri pada retro-orbital (bagian belakang mata)
  • Nyeri otot dan sendi parah
  • Mual dan muntah
  • Ruam
Ruam mungkin muncul di seluruh tubuh 3 sampai 4 hari setelah demam, kemudian berkurang setelah 1 hingga 2 hari. Anda mungkin mengalami ruam kedua beberapa hari kemudian.
Gejala dengue hemorrhagic fever
Gejala dari dengue hemorrhagic fever meliputi semua gejala dari demam berdarah klasik, ditambah:
  • Kerusakan pada pembuluh darah dan getah bening
  • Perdarahan dari hidung, gusi, atau di bawah kulit, menyebabkan memar berwarna keunguan
Jenis penyakit dengue ini dapat menyebabkan kematian.
Gejala dengue shock syndrome
Gejala dari dengue shock syndrome, jenis penyakit dengue yang paling parah, meliputi semua gejala demam berdarah klasik dan dengue hemorrhagic fever, ditambah:
  • Kebocoran di luar pembuluh darah
  • Perdarahan parah
  • Shock (tekanan darah sangat rendah)
Jenis penyakit ini biasanya terjadi pada anak-anak (dan beberapa orang dewasa) yang mengalami infeksi dengue kedua kalinya. Jenis penyakit ini sering kali fatal, terutama pada anak-anak dan dewasa muda.
Kemungkinan ada tanda-tanda dan gejala yang tidak disebutkan di atas. Bila Anda memiliki kekhawatiran akan sebuah gejala tertentu, konsultasikanlah dengan dokter Anda.

Kapan saya harus periksa ke dokter?

Jika Anda memiliki tanda-tanda atau gejala-gejala di atas atau pertanyaan lainnya, konsultasikanlah dengan dokter Anda. Tubuh masing-masing orang berbeda. Selalu konsultasikan ke dokter untuk menangani kondisi kesehatan Anda.

Penyebab

Apa penyebab demam berdarah dengue?

Demam berdarah DBD disebabkan oleh virus yang disebarkan oleh gigitan nyamuk. Terdapat 4 virus dengue, yaitu virus DEN-1, DEN-2, DEN-3 dan DEN-4. Nyamuk yang berasal dari famili tertentu yaitu Aedes aegypti atau Aedes albopictus dapat membawa virus untuk menginfeksi darah manusia dengan gigitan dan mentransfer darah yang terinfeksi ke orang lain. Begitu Anda pulih dari demam berdarah, imunitas Anda akan terbentuk namun hanya sampai strain tertentu.
Terdapat 4 strain virus tertentu, yang berarti Anda dapat terinfeksi lagi. Penting untuk mengidentifikasi tanda-tanda dan mendapatkan penanganan.

Faktor-faktor risiko

Siapa yang berisiko terkena demam berdarah dengue (DBD)?

Ada banyak faktor yang meningkatkan risiko Anda terkena demam berdarah DBD, yaitu:
  • Tinggal atau berpergian ke area tropis. Berada di daerah tropis dan subtropis meningkatkan risiko terkenanya virus yang menyebabkan demam berdarah. Daerah yang berisiko tinggi adalah Asia Tenggara, bagian barat Kepulauan Pasifik, Amerika Latin, dan Karibia.
  • Infeksi sebelumnya dengan virus demam dengue meningkatkan risiko gejala yang serius jika Anda terinfeksi kembali.

Obat & Pengobatan

Informasi yang diberikan bukanlah pengganti nasihat medis. SELALU konsultasikan pada dokter Anda.

Bagaimana mendiagnosis demam berdarah dengue?

Mendiagnosis demam berdarah mungkin sulit dilakukan, karena tanda-tanda dan gejalanya sulit dibedakan dengan penyakit lain seperti malaria, leptospirosis, dan tifus.
Beberapa tes laboratorium dapat mendeteksi bukti virus dengue, namun hasil tes biasanya keluar agak lama untuk segera memberi keputusan pengobatan.

Bagaimana cara mengobati demam berdarah dengue?

Tidak ada penanganan spesifik untuk demam berdarah DBD, kebanyakan pasien pulih dalam 2 minggu. Penting untuk menangani gejala-gejala untuk menghindari komplikasi. Dokter biasanya merekomendasikan pilihan pengobatan berikut:
  • Istirahat yang banyak di tempat tidur
  • Minum banyak cairan
  • Minum obat untuk menurunkan demam. Paracetamol (Tylenol®, Panadol®) dapat meringankan rasa sakit dan menurunkan demam.
  • Hindari penghilang rasa sakit yang dapat meningkatkan komplikasi perdarahan, seperti aspirin, ibuprofen (Advil®, Motrin®) dan naproxen sodium (Aleve®).
Untuk kasus yang lebih serius, demam berdarah dapat menyebabkan shock atau hemorrhagic fever yang memerlukan perhatian medis lebih.

Pengobatan di rumah

Apa saja perubahan gaya hidup yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengatasi demam berdarah dengue?

Anda dapat mengatasi demam berdarah dengue dengan perawatan di rumah. Anda memerlukan hidrasi serta penanganan rasa sakit yang baik. Berikut adalah gaya hidup dan pengobatan rumahan yang dapat membantu Anda:
  • Tinggallah di tempat yang ber-AC. Penting untuk menjaga rumah dari nyamuk terutama pada malam hari.
  • Atur ulang kegiatan di luar ruangan. Hindari berada di luar ruangan pada dini hari, senja, atau malam hari, di mana banyak nyamuk di luar.
  • Gunakan pakaian pelindung. Apabila Anda berada di daerah yang banyak nyamuk, gunakan baju berlengan panjang, celana panjang, kaus kaki, dan sepatu.
  • Gunakan penangkal nyamuk. Permethrin dapat dipakaikan ke pakaian, sepatu, alat kemah Anda. Anda juga dapat membeli pakaian yang mengandung permethin. Untuk kulit Anda, gunakan penangkal yang mengandung paling sedikit 10% konsentrasi DEET.
  • Kurangi tempat tinggal nyamuk. Nyamuk yang membawa virus dengue biasanya tinggal di dalam dan sekitar perumahan, berkembang biak di genangan air, seperti ban mobil. Kurangi habitat perkembangbiakan nyamuk untuk mengurangi populasi nyamuk.
Bila ada pertanyaan, konsultasikanlah dengan dokter untuk solusi terbaik masalah Anda.
Sumber : hellosehat.com
JUARA LOMBA PELAYANAN PUBLIK UNTUK KATEGORI PUSKESMAS



UPTD Puskesmas Kawunganten kembali memperoleh predikat Puskesmas Terbaik V dalam lomba Pelayanan Publik untuk kategori Puskesmas ditahun 2018. "Berkat dukungan semua fihak  kami mendapatkan penghargaan ini dan komitmen kami adalah selalu berusaha memberikan palayanan yang terbaik untuk masyarakat" kata Ka UPTD Puskesmas Kawunganten H. Edi Sucipto, S. Kep. Ners, M. Kes
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan pengertian-pengertian pelayanan publik yang telah dijelaskan diatas, maka dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelayanan publik adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat, baik pelayanan tersebut berupa barang, jasa atau administratif publik, secara langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan prosedur perUndang-undangan yang berlaku demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya didalam pasal 5 Undang-undang No. 25/2009 menyatakan bahwa ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam perUndang-undangan yang meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, dan sektor strategis lainnya.

Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik


Dalam melaksanakan pelayanan publik pemerintah membentuk organisasi penyelenggara. Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.
Berdasarkan organisasi yang menyelenggarakan, pelayanan publik/pelayanan umum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
  1. Pelayanan Publik / Pelayanan Umum yang diselenggarakan oleh organisasi privat. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh privat merupakan semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh swasta. Contoh : Bioskop, rumah makan, perusahaan angkutan swasta.
  2. Pelayanan Publik / Pelayanan Umum yang diselenggarakan oleh organisasi yang dapat dibedakan lagi menjadi 2; bersifat primer, dan bersifat sekunder
    • Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat primer Semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dalam hal ini pemerintah merupakan satu-satunya penyelenggara, sehingga pengguna/klien mau tidak mau harus memanfaatkannya.
      Contoh: Pelayanan perijinan, pelayanan di kantor Imigrasi, pelayanan kehakiman.
    • Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan bersifat sekunder
      Yaitu, semua penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa penyelenggara pelayanan swasta.
      Contoh : Program asuransi tenaga kerja,
  1. Pelayanan pendidikan
  2. Pelayanan kesehatan
Selain itu, organisasi penyelenggaraan pelayanan publik tercantum dalam Pasal 8 Undang-undang No 25 Tahun 2009, sekurang-kurangnya meliputi:
  • Pelaksanaan pelayanan;
  • Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  • Pengelolaan informasi;
  • Pengawasan internal;
  • Penyuluhan kepada masyarakat dan;
  • Pelayanan konsultasi.
Selanjutnya, penyelenggaran pelayanan publik berdasarkan keputusan MENPAN No 63 Tahun 2003 dikelompokkan menjadi :
  • Bersifat fungsional: ialah pola pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
  • Bersifat terpusat: pola pelayanan publik diberikan secara tunggal oleh penyelenggara pelayanan berdasarkan pelimpahan wewenang dan penyelenggaraan pelayanan terkait lainnya yang bersangkutan.
  • Terpadu :
    • Terpadu satu atap : diselenggarakan dalam satu tempat meliputi berbagai jenis pelayanan yang ridak mempunyai keterkaitan prses dan dilayani melalui beberapa pintu. Terhadap jenis pelayanan yang sudah dekat dengan masyarakat tidak perlu disatuatapkan,
    • terpadu satu pintu : diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu.
    • Gugus tugas : petugas pelayanan secara perorangan atau dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberian pelayanan tertentu.
Dari pemaparan diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam organisasi penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan unit atau pegawai yang secara khusus menangani fungsi tersebut. Dengan demikian, suatu organisasi penyelenggara pelayanan publik setidaknya harus terdiri unit atau pegawai yang bertanggungjawab atas :
  • Pelaksanaan pelayanan;
  • Penanganan pengaduan masyarakat, dan
  • Pengelolaan sistem informasi, termasuk penyuluhan dan konsultasi kepada masyarakat.
Ditegaskan pula bahwa seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggungjawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan. Dengan demikian, semua pelaksana pelayanan dan para pejabat struktural sampai petugasnya bertanggung jawab atas mutu dan cakupan penyelenggaraan pelayanan.